Rencana Pemerintah Kota Makassar melegalkan penjualan minuman keras (miras) di tingkat pedagang dikhawatirkan akan memicu konflik di tengah masyarakat. Selain berpotensi meningkatkan tindak kriminal, legalisasi miras tersebut juga dapat memancing keributan akibat aksi penertiban yang kemungkinan dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu.
“Rencana melegalkan penjualan miras itu lebih besar mudarat daripada manfaatnya. Dan, yang mengkhawatirkan, nanti pasti akan ada penertiban pedagang miras oleh ormas tertentu seperti yang terjadi selama ini. Ini kansama saja memancing terjadinya konflik di masyarakat,” jelas pengamat sosial dari Unhas, Dr M Darwis tadi malam.
Darwis mengatakan, dampak dari terbitnya peraturan melegalkan penjualan miras tersebut adalah pedagang kecil akan dengan mudah menjual miras. Pedagang kaki lima misalnya bisa beralasan bahwa penjualan tersebut legal karena ada perda yang mengatur.
“Saya harap rencana membuat perda itu bisa ditinjau ulang.Kaji secara baik dari sisi akademis, dan jangan asal buat perda yang justru mengancam masyarakat,” imbau pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unhas ini.
Kritikan terhadap rencana pelegalan penjualan miras ini juga dilontarkan politisi di DPRD Makassar. Anggota DPRD Makassar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muh Iqbal Djalil mengatakan, yang perlu dicermati bukan pada persoalan berapa besar pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diperoleh pemerintah dari retribusi izin tempat penjualan miras tersebut.
Pemkot seharusnya melihat secara luas dampak yang bisa ditimbulkan, terutama aspek sosialnya, seperti kasus kejahatan. “Pemkot seharusnya mengkaji lebih dalam, tidak boleh izin penjualan diberikan secara bebas, walaupun bisa menghasilkan PAD. Kita dapat melihat penyebab utama kejahatan adalah minuman beralkohol. Kejahatan bisa meningkat jika minuman keras dapat diakses dengan mudah,”tegas dia.
Iqbal menganjurkan Pemkot tetap menjalankan kebijakan semula, di mana minuman keras hanya bisa diperjual belikan di tempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang dan tempat hiburan malam (THM). Pemkot juga bisa menaikkan nilai pajak atau retribusinya karena yang mengonsumsi miras hanya kalangan tertentu.
Diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana melegalkan penjualan miras yang diatur dalam sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) yang segera dibahas DPRD Makassar. Aturan pelegalan penjualan miras tersebut dimuat pada raperda retribusi perizinan tertentu.
Salah satu yang diatur dalam raperda tersebut,yakni retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Pemkot mengusulkan retribusi izin penjualan miras untuk penjualan langsung maksimal Rp7,5 juta per tahun, dan pengecer dikenakan retribusi Rp5 juta per tahun.
Sedangkan untuk biaya adminitrasi izin,pedagang dikenakan Rp150.000. Konsekuensi dari pembayaran retribusi tersebut, pedagang bisa menjual miras secara bebas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Makassar Haeruddin Hafid menyatakan, usulan nilai retribusi izin penjualan miras yang diajukan Pemkot tersebut masih akan dikaji oleh DPRD melalui panitia khusus (pansus) raperda retribusi izin tertentu.
Menurutnya, raperda retribusi izin tertentu harus disahkan paling lambat akhir Oktober. “Untuk nilai retribusi tempat izin penjualan minuman keras yang diajukan Pemkot itu sudah mengalami kenaikan, walaupun tidak signifikan. Terutama dibandingkan saat izin penjualan miras hanya diberikan untuk hotel dan THM yang nilainya jauh di bawahnya,” ungkapnya, kemarin.
Dia menegaskan, selain akan mengkaji nilai retribusi yang diajukan Pemkot, DPRD juga akan fokus pada pengaturan lokasi penjualan yang layak diberikan izin. Syarat lokasi, menurutnya sangat penting karena terkait langsung dengan kepentingan masyarakat dari perlindungan akan alkohol.
“Kami akan mengatur secara ketat siapa oknum atau pengusaha yang bisa mendapat izin menjual minuman keras ini. Seperti berapa kilometer lokasi penjualan dari tempat ibadah, sekolah, kampus dan tempattempat umum lainnya.Turunan aturan terkait hal tersebut akan diatur dalam peraturan wali kota,”terang Haeruddin.
Anggota Komisi B DPRD Makassar itu menegaskan, lahirnya raperda retribusi izin tertentu merupakan penjabaran dari Undang-undang (UU) Nomor 28/2010 tentang retribusi. Kecaman terhadap rencana penjualan miras ini juga datang dari komponen masyarakat lain. Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Abu Thoriq mengatakan, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan rencana tersebut.
“Kami kaget mendengar ada rencana seperti itu. Kami segera melobi ormas lain di Makassar dan Sulsel untuk mencegah terbitnya peraturan seperti itu,”ujar dia tadi malam. Abu Thoriq mengatakan, FPI tetap pada garisnya untuk menegakkan kebenaran dan memerangi kemungkaran.Terkait penjualan minuman beralkohol, FPI tetap mengacu pada koridor FPI nasional bahwa minuman yang diperjualbelikan harus 0% alkohol.
Pengamat sosial dari Unhas Aswar Hasan mengatakan, rencana Pemkot melegalkan penjualan miras itu melecehkan moral dan hak-hak religiusitas masyarakat Sulsel. Menurut dia, dari aspek teologis, Sulsel sejak dulu dibangun dengan kultur religius. Sehungga, dengan melegalkan penjualan miras, itu sama saja menghancurkan identitas warga Sulsel.
Dari aspek sosiologis, rencana Pemkot itu menunjukkan bahwa visi pembangunan yang dijalankan berdasarkan prinsip materialistis. Menurut aktivis Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel ini, Pemkot memang bisa mendapatkan PAD yang besar dari pelegalan penjualan miras itu, namun ada ongkos sosial lebih besar yang harus siap ditanggung. Demikian catatan online
Gito yang berjudul Rencana Pemerintah Kota Makassar.